

(021) 85906726 - (0231)488410 - 081564600102
Manusia hidup di dunia dilengkapi oleh Allah dengan perangkat anggota badan serta ruh, dimana keduanya saling membutuhkan. Tanpa ruh jasad tidak bisa hidup, adapun tanpa badan ruh tidak ada manfaatnya bagi kehidupan nyata di dunia ini. Kesehatan badan dan ruh adalah dambaan semua manusia, karena dengan kesehatan keduanya mereka bisa hidup bahagia di dunia dan akhirat kelak.
Di dalam Islam, keseimbangan antara kebutuhan badan dan ruh sangat diperhatikan. Islam mengatur segala kebutuhan yang diperlukan oleh badan manusia berupa makan minum dengan segala tata caranya, serta menunjukkan kepada manusia akan halal dan haram, bersih dan kotor pada makanan yang dikonsumsi oleh badan. Tidak ada makanan serta barang yang merusak dan kotor kecuali Islam terlebih dahulu memberikan ultimatum bahwa itu adalah haram dan membahayakan bagi tubuh; contohnya babi dan arak, dimana keduanya sudah terbukti baik secara medis dan kasat mata sangat membahayakan kehidupan seseorang yang mengkonsumsi barang-barang tersebut.
Sebagaimana kebutuhan badan diperhatikan, Islam juga memperhatikan kebutuhan ruh, karena ruh adalah pengontrol perilaku badan, dan keduanya saling berkaitan. Jika badan mengkonsumsi sesuatu yang buruk, maka ruhiyah orang tersebut akan terkontaminasi dengan keburukan-keburukan dari hasil makanan tersebut. Begitu juga dengan kebersihan ruh sangat berpengaruh bagi anggota badan karena prilaku anggota badan seseorang dikendalikan oleh keinginan ruh, dari sini Islam mengajarkan amalan-amalan yang bertujuan mendidik kesucian jiwa (ruhiyah) berupa sholat, puasa, zakat, haji.
Berbeda dengan Yahudi dan Nashrani, yang keduanya tidak menyeimbangkan kebutuhan badan dan ruh. Dalam agama Yahudi banyak ditonjolkan masalah-masalah dunia berupa kekayaan dan kekuasaan, dengan ilmu yang mereka miliki, mereka berkuasa, tanpa diiringi ketundukan jiwa sebagai aplikasi dari syari'at yang mereka ketahui, sehingga mereka dijuluki dengan "orang-orang yang dimurkai". Adapun dalam ajaran Nasrani banyak ditonjolkan permasalahan ruhiyah saja tanpa disertai dengan ilmu yang jelas sehingga digelari dengan "orang-orang sesat".
Diantara syari'at Islam ada ajaran yang bertujuan untuk mensucikan ruh dan membersihkan jiwa seorang hamba, yaitu ibadah haji ke Bait al Haram yang tertera di dalam panca rukun Islam. Haji adalah ibadah dalam syari'at Islam yang melambangkan bahwa Islam selalu mengajak umatnya untuk bersatu padu dalam aqidah (tauhid) dan tujuan, tidak ada diskrimansi antara mereka yang berbangsa arab dari selainnya, mereka yang kaya dari yang miskin, mereka yang berkulit putih dari mereka yang berkulit coklat. Mereka semua sama dan tidak ada keistimewaan di sisi Allah kecuali mereka yang betul-betul bertaqwa.
Sejarah dan Hakikat Ibadah Haji dan Umrah
Kalau kita menengok ke belakang, kita akan temukan sejarah disyari'atkannya ibadah haji di dunia ini, yaitu tepatnya pada masa kakek kita nabi besar Ibrahim Alaihis Salam, dimana beliau dan putranya nabi Ismail Alaihia Salam membangun Ka'bah dan melaksanakan thowaf di sekitarnya, serta mereka berdua memohon kepada Allah agar mensyari'atkan amalan-amalan haji bagi manusia di dunia ini. Sebagaimana tercatat dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah: 127-128.
Hanya saja waktu diwajibkannya ibadah haji dalam syari'at yang diemban oleh nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam ini ada beberapa pendapat; kebanyakan ulama' berpendapat bahwa ibadah haji ini diwajibkan pada tahun 9 Hijriyah saat itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam mengutus sahabat Abu Bakar Radhiyallahu anhu untuk memimpin Sahabat lainnya dalam menunaikan ibadah haji, kemudian pada tahun berikutnya (10 Hijriyah), Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam berangkat sendiri untuk menunaikan ibadah tersebut.
Akan tetapi jika diteliti, syari'at haji ini kemungkinan besar turun sebelum tahun 9 hijriyah. Karena ayat 97 dari surat Ali Imran (dimana ayat ini mengandung perintah untuk melaksanakan ibadah haji) turun setelah perang Uhud yang terjadi pada tahun 3 hijriyah, hanya saja kaum muslimin karena masih lemah saat itu baru bisa menunaikan perintah agung ini pada tahun 9 hijriyah.
Pada dasarnya ibadah haji adalah ibadah tauqifiyah (mengikuti dalil-dalil syar'i), bukan ibadah sembarangan yang ditentukan oleh seseorang yang diperbudak hawa nafsunya, sehingga didapatkan berita ada seorang yang mengaku kyai mengusulkan supaya ibadah haji dilaksanakan pada selain bulan Syawal, Dzulqo'dah dan 13 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak bisa diterima sama sekali oleh mereka yang suci aqidah dan pandangannya. Apakah dia (kyai) lebih tahu dari Allah yang mensyari'atkan ibadah ini akan kemaslahatan yang ada dalam ibadah haji tersebut? Jawabannya tentu Allah lebih tahu dengan segala maslahat dan madharat dalam kehidupan manusia sebelum kyai itu dilahirkan di dunia ini.
Secara Epitemologi haji itu berarti menuju ke suatu tempat (Qasdu al-Makan). Adapun secara Terminologi Haji adalah pergi ke Bait al Haram yang ada di Makkah dengan melaksanakan ritual haji (nusuk) pada waktu tertentu dengan amalan-amalan khusus yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. Sedangkan Umrah secara epitemologi adalah berkunjung (ziarah). Adapun secara terminologi Umrah adalah berkunjung ke Baitullah al Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah ta'ala dengan amalan yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam.
Hukum Haji dan Umrah
Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu setahun sekali seumur hidup. Barang siapa mengingkari kewajiban ibadah ini maka dihukumi dengan kafir.
Adapun dalil-dalilnya adalah:
1. Al Qur'an: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah". (QS. Al-Imran: 97).
2. Hadis: Banyak hadits yang menunjukkan akan kewajiban ibadah haji bagi kaum Muslimin, di antaranya adalah Jawaban Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dari pertanyaan yang diajukan oleh malaikat Jibril tentang Islam: "Engkau bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Mendirikan sholat, Membayar zakat, Melaksanakan puasa dan menunaikan haji ke baitullah bagi yang mampu." (HR. Muslim).
Adapun hukum umrah terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama. Mereka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat, sekali seumur hidup. Dengan dalil ayat yang tertera di dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah semata." (QS Al Baqarah: 196). Jadi umrah disejajarkan dengan haji dalam kewajibannya. Kemudian dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam: "Sungguh bapakku sudah tua renta, beliau sudah tidak bisa menjalankan ibadah haji serta umrah dan berangkat ke sana," Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam seraya menjawab: "Lakukanlah ibadah haji dan umrah untuk bapakmu." (HR. Tirmidzi). Dan ini adalah pendapat pegikut madzhab Hambali dan pengikut madzhab Syafi'i.
Sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah mu'akkadah (yang ditekankan) bagi kaum Muslim. Mereka mengkomentari ayat 196 surat Al Baqarah itu bukan menunjukkan kewajiban umrah dan tidaknya, hanya saja sebuah perintah untuk ditunaikannya salah satu dari dua ibadah haji dan umrah tersebut. Dan ini adalah pendapat pengikut madzhab Hanafi dan pengikut madzhab Maliki.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa kelompok yang berpendapat tidak wajibnya umrah itu bukan menganggap bahwa umrah tidak ada pengaruh dan keutamaannya dalam syari'at Islam. Akan tetapi mereka juga menggolongkan bahwa ibadah umrah ini termasuk sarana terbesar untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana ibadah haji itu sendiri, sebagai bukti dalam hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam sendiri melaksanakan umrah sebanyak empat kali, tiga diantaranya semata umrah saja dan terakhir beliau gabungkan dengan ibadah haji wada'.
Ibadah haji ini wajib bagi kaum Muslimin yang mampu dengan segera (fauriyah) selama tidak ada halangan, kalau ada halangan maka diperbolehkan menunda sampai terbebas dari halangan tersebut. Karena tidak ada yang bisa menjamin ada kesempatan selanjutnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam: "Barang siapa yang mendapatkan kesempatan haji maka bersegeralah untuk menunaikannya karena seorang itu bisa jadi sakit, hilang kendaraannya serta terhalang oleh kebutuhan." (HR. Ahmad).
Keutamaan Ibadah Haji dan Umrah
Tiada keutamaan yang dicita-citakan oleh orang Muslim kecuali hanya ridla Allah dan surga-Nya. Dalam ibadah haji dan umrah banyak hadis yang mengutarakan akan keutamaan haji dan umroh ini, diantaranya adalah:
1. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: "Haji yang diterima (mabrur) tiada pahala untuknya kecuali surga." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa mengerjakan haji karena Allah semata, tidak melakukan amalan keji dan munkar, maka pahalanya seolah-olah dia separti bayi yang dilahirkan oleh ibunya." (HR. Bukhori dan Muslim).
3. Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang mengerjakan haji adalah tamu Allah, Dia mengundang dan mereka menjawabnya, jika mereka memohon maka Allah akan memenuhinya." (HR. Ibnu Majah).
4. Dari Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: "Tunaikanlah ibdah haji dan umrah karena keduanya dapat menghapuskan dosa-dosa dan kefakiran, sebagaimana ubupan tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga." (HR. Tirmidzi).
Syarat-syarat Haji dan Umrah
Ada tujuh syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa melaksanakan haji dan umrah, diantaranya:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Terbebas dari perbudakan
5. Mampu dari segi badan, keuangan dan keamanan untuk sampai di Makkah.
6. Mahrom bagi wanita
7. Terbebas dari masa tunggu (iddah) bagi wanita yang diceraikan.